Nafkah, Makan, dan Pakaian untuk Anak
Nafkah, Makan, dan Pakaian untuk Anak ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Fiqih Pendidikan Anak yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 24 Dzulhijjah 1445 H / 01 Juli 2024 M.
Kajian Tentang Nafkah, Makan, dan Pakaian untuk Anak
Para ulama kita sepakat semuanya bahwa orang tua wajib menafkahi anaknya. Kesepakatan itu dinukil oleh Imam Ibnu Al-Munzir Rahimahullahu Ta’ala, seorang ulama yang wafat pada tahun 319 Hijriah. Kata beliau, semua ulama yang kami kenal sepakat bahwa seseorang wajib untuk menafkahi anak kecilnya yang tidak punya harta.
Yang punya kewajiban untuk memberikan nafkah adalah bapak. Ketika bapaknya tidak ada, entah itu karena meninggal dunia atau karena satu dan lain hal, maka saat itu mau tidak mau ibunya yang menafkahi.
Di sini dikatakan “anak kecil” karena anak kecil biasanya belum bisa mencari uang. Bagaimana kalau anak besar, bukan anak kecil? Anak besar berarti sudah gede, sudah punya kemampuan untuk mencari duit. Apakah masih wajib? Di sini ada perbedaan pendapat para ulama. Kebanyakan ulama mengatakan tidak wajib kalau anak itu sudah besar dan sudah bisa mencari duit sendiri. Adapun orang yang sudah besar tapi karena misalnya punya keterbelakangan mental sehingga dia tidak bisa mencari duit, maka mau tidak mau yang menafkahi adalah orang tuanya.
Adapun jika dia sudah gede dan mampu untuk bekerja, misalnya tamatan S1, atau SMA, STM, atau SMK yang memang dilatih untuk bisa bekerja. Kok malah di rumah hanya bermain HP, atau na’udzubillah malah judi menghabiskan duitnya orang tuanya. Maka banyak ulama mengatakan tidak wajib untuk menafkahi, walaupun ada sebagian ulama mengatakan wajib, tapi kebanyakan tidak wajib.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim pernah berpesan seperti ini,
ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا ، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ
“Mulailah dari menafkahi dirimu sendiri, bila ada sisanya maka nafkahi keluargamu, bila masih ada sisa maka nafkahilah karib kerabatmu.” (HR. Muslim)
Maksudnya adalah ketika kita bekerja, kemudian dapat duit, maka duit itu nomor satu buat nafkah diri sendiri. Berarti, orang yang belum punya istri, belum punya anak, harus bekerja untuk menafkahi dirinya sendiri, sehingga dia tidak menjadi beban buat orang lain.
Pertanyaannya, jika anak minta HP, apakah ini juga wajib untuk dibelikan? Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54269-nafkah-makan-dan-pakaian-untuk-anak/